Dengan Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Soal Calon Independent Di Aceh, sangat memberi Asa/Harapan Bagi Meraka - Mereka yang ingin Unjuk Gigi di Arena Pemilukada di Prov. Aceh. Bagi Calon Kadindat Pemilukada Keputusan Makamah konstitusi yang meloloskan Yudisial Review Calon Independent Kemenangan Awal mereka keluar dari Lubang Jarum Menghadapi Peraturan Peraturan KPU Pasal 58 No.13 Tahun2010 yang merupakan Revisi dari Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009.
Dengan Mahalnya Negosiasi Calon Kadindat dengan Partai Politik yang akan dipergunakan sebagai kendaraan untuk tampilnya Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah. Pencalonan independent adalah satu - satunya jalan yang bisa digunakan sebagai kendaraan Kadindat untuk tampil dalam Pemilukada guna menyalurkan Ego dan Hayalnya untuk menjadi seorang pemimpin esekutif.
Dalam praktek hari - hari, Seorang Kadindat dari jalur Independent jika dikerjakan dan dilaksanakan secara benar adalah suatu hal yang sangat menguntungkan bagi Kadindat untuk mengetahui sampai tingkatan mana Kadindat Independen dimaui dan diinginkan oleh pendukungnya.
Memang, untuk lolosnya seorang kadindat cara paling efektif adalah menggunakan kendaraan dari Partai Politik. Terlepas dari Paratai politik yang punya kursi di Legislatif atau tidak. Karena Tuntutan Aturan yang ada Partai tersebut asal bisa memenuhi 15% dari Jumlah Kursi legislatif atau 15% dari suara hasil Pemilu yang telah dilaksanakan. Keuntungan dari Kadindat yang sudah Jorok Niatannya untuk Menang, Keuntungan yang Paling Baik Menggunakan kendaraan ini." Jika menang di Pemilukada Meraka Pelaku Eksekutif dan Legislatif akan lancar hubungannya untuk Kong Kalikong Nang Nisor Bokong Akhir e Nyolong."
Lha, kelemahan dari Calon Independent jika memenangkan Pemilukada, kebalikan dari Kadindat yang menggunakan kendaraan Partai Politik. Legislatif yang bahasa kerennya Dewan Perwakilan Rakyat sudah merasa diremehkan. Apapun ceritanya Ini adalah ganjalan yang akan menggajal jika Kadindat Independent Memenangkan Pemilukada. Esekutif akan mendapat Ganjalan dikarenakan Legislatif mempunyai Fungsi Anggaran dan Pengawasan. Otomatis Kadindat Independent Akan kerepotan kalau mau adakan Kong Kalikong Nang Nisor Bokong sing Akhir e Nyolong.
Sabtu, 08 Januari 2011
Sabtu, 01 Januari 2011
PRA PEMILUKADA KABUPATEN
Jadwal Pemilukada Untuk Prov. Aceh dan Kabupatennya belum ada dalam daftar KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) tapi Gunjingannya sudah Bergaung di Tingkat Warung Kopi, Tempat Tongkrongan dan di tempat - tempat ngumpul masyarakat. Banyak yang membicarakan bahwa Si Polan telah berpasangan dengan Si Polin dengan memakai kendaraan Politik dari Partai Politik yang mempunyai wakil di Legislatif yang mayoritas, ada yang mengatakan Si A bergandengan dengan Si B lewat jalur Partai Politik yang punya wakil di Legislatif + Partai Politikyang tak mempunyai wakil di Legislatif , bahkan ada yang mengatakan Si Jo bersama dengan Si Ji memakai Kumpulan Partai - Partai Gurem yang tak mempunyai wakil di Legislatif . Yang lebih seru lagi ada komentar yang mengatakan bahwa di Aceh Tidak Akan Ada Pasangan yang bisa memakai Jalur Independen/Perseorangan. Kata Mereka - sesuai dengan Undang - Undang No. 11 Tentang Pemerintahan Aceh , Aceh itu memiliki Patai Lokal maka dalam Pemilukada jalur independen/perseorangan tak ada lagi.
Mencermati Gujingan tersebut memang Bakal Calon Pemilukada dapat melalui jalur tersebut jika Mengacu pada peraturan KPU No.68 tahun 2009 http://www.kpu.go.id/ Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah :
Pasal 3
Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, adalah :
a. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan; dan
b. Pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Pasal 4
(1) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan :
a. memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau
b. memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Perolehan jumlah kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serta disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009 sebelum pendaftaran bakal pasangan calon serta Pimpinan DPRD yang bersangkutan.
(3) Gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan :
a. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau
b. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau
c. gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan.
(4) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penghitungan pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partaipolitik tersebut dan menghitung/menetapkan jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan jumlah kursi DPRD.
(5) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/ menetapkan prosentasenya.
(6) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan prosentasenya.http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=6297&Itemid=113
Gunjingan - Gunjingan Soal Pemilukada kebanyakan Dilakukan Oleh Para Pakar Politik dan Para Ahli Nujun Kelas Bawah ( karena tak pernah berkiprah dalam tingkat Provinsi ataupun Nasional ) dengan segala teori dan ramalan serta analisa mereka, padahal Para Pakar Politik dan Ahli Nujun ini ada yang pernah menjadi peserta kompetisi Sewaktu PEMILU LESGILATIF dan ada yang pernah menjadi Tim Sukses ( TS ) hasilnya tidak sesuai dengan yang di GUNJINGKAN bahkan ada yang sangat mengecewakan .
Minggu, 19 Desember 2010
GUNJINGAN KADINDAT
Gunjingan Pakar Politik dan Ahli Nujun Soal Kadindat Bakal Calon Peserta PEMILUKADA Di Kab. Bener Meriah sudah mulai terdengar dari gunjingan masyarakat diantaranya yang santer dibicarakan kayalak ramai seperti :
- Ir. Tagore Abubakar + Drs. Aldar
- Ir. Ruslan Abdul Gani + Drs. Rusli
- Marzuki. AR, SE + H. Tukiran
Yang menarik dari Bakalcalon Bupati / Wakil Bupati adalah latar belakang dari masing - masing Kadindat Yang menjadi Topik pembicaraan di Masyarakat Bawah. Dalam komentar dan gunjingan, masyarakat selalu menempatkatkan dirinya dalam posisi sebagai Pakar Politik dan Sebagai Ahli Nujum Nomor Wahid di daerahnya biarpun mereka - mereka ini tak pernah mengenyam dan berhasil di dunia politik.
Dalam gunjingan masyarakat disebutkan bahwa :
Ir. Tagore Abubakar dalam perjalananya disebut sebagai Ahli Politik dibanding dengan kadindat yang lain. ( Latar belakang Ir. Tagore - Pernah Menjadi PNS, Ketua GOLKAR, DPR Aceh Tengah, Ketua DPR Bener Meriah dan Menjadi Bupati Kab. Bener Meriah, Ketua GOLKAR Kab. Bener Meriah ).
Drs. Aldar disebut sebagai Birokrat Sukses Politik. ( Drs. Aldar adalah PNS dengan jabatan Puncak yang pernah dipegang Sebagai Sekretaris Daerah Kab. Bener Meriah dan Pernah Menjadi Bakalcalon Bupati Kab. Bener Meriah dalam pertarungan dikalahkan oleh Ir. Tagore Abubakar, gunjingan terakhir Drs. Aldar berpasangan dengan Ir. Tagore Abubakar).
Ir. Ruslan Abdul Gani dalam gunjingan masyarakat mendapat julukan Teknokrat terjun ke Politik.( Dalam Perjalanan Karir Pernah Menjadi Kadis Bina Marga dan Cipta Karya Kab. Bener Meriah, Dinas Pengairan Aceh, Menjabat Bupati Kab. Bener Meriah, BRR Aceh dan KKPS Sabang ).
Drs. Rusli dalam Gunjingan Masyarakat mendapat Julukan Legislatif yang Eksekutif.( Perjalan karir Drs. Rusli Jabatan Puncak di dunia Birokrat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab. Bener Meriah. Pesiun terjun ke Politik berkendaraan GOLKAR dan menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Bener Meriah ).
Marzuki.AR, SE dalam dunia gunjingan masyarakat yang memposisikan dirinya sebagai Pakar Politik dan Ahli Nujum dijuluki sebagai Ex-Combatan terjun ke Politik. ( Dalam Perjalan Hidupnya Marzuki hanya Seorang PNS? yang Pernah berseberangan dengan RI, menjadi Panglima dengan Julukan Win Rimba Raya. Dalam Alam Perdamain Aceh dengan RI dia menyatakan dirinya sebagai Kadindat/Bakal Calon Bupati Bener Meriah ).
Haji Tukiran di dunia gunjingan dijuluki sebagai JAWA DI RANAH POLITIK. ( Perjalanan hidup, Tukiran hanya se-orang perantauan dari Jawa Tengah/Jogja yang menetap dan beranak pinak di Kab. Bener Meriah. Kehidupan paling sukses yang dilakoninya hanya sebagai Pengusaha Lokal, Terpilih menjadi Kepala Desa/Keuchik dan menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa/Keuchik di Kab. Bener Meriah ).
Menurut dunia pergunjingan dari Para Pakar Politik dan Ahli Nujum tadi, pasangan dari kadindat - kadidat Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Bener Meriah yang ke 2, ada keunikan tersendiri yang sangat diminati dalam dunia gunjingan Pakar Politik dan Ahli Nunum dadakan, seperti asal muasal atau daerah asal/tempat tinggal Para Kadindat, berlakunya Pepatah Kawan Jadi Lawan/Lawan menjadi Kawan, Kesibukan Hari Tua Ex-Pejabat, Perjuangan Cita - Cita dan lain- lain.
KADINDAT BUPATI BENER MERIAH
Ijab khobul Kadindat Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah - Marzuki.AR, SE + H. Tukiran yang menyatakan sama - sama mengatakan siap untuk berjuang meraih kesempatan untuk menjadi Manusia Nomor 1 dan Nomor 2 di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, biarpun Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan belum membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati / Wakil Bupati di Pemilukada Kab. Bener Meriah.
Selasa, 14 Desember 2010
PREAMBUL
Tempat ini sengaja aku kasih nama Aceh - Jombang. Maksudnya blog ini kupakai sebagai catatan hidupku dari Jombang sampai nyasar di Aceh. Pejalanan hidupku dimulai dari hasil Reproduksi di Kab. Jombang Jawa Timur, tempat aku dilahirkan, sekolah SD di SDN Sulug 2 Jombang samping Gedung Bioskop Ria, SMP di SMPN 1 Jombang daerah Sengon atau di Jl. Patimura dan SMA di SMPP Jombang Tetangga SMP 1 dan didepan PGA Jombang persisnya di Perempatan Sengon, Jebolan tahun 1983, terus ngluyur di Surabaya dan, Bogor yambung sekolah. Sewaktu aku waktu sekolah cuman murid sing biasa-biasa saja nggak ada yang hebat dalam otak ku untuk mata pelajaran. Sebagai Bujangan, Aku merasa hebat jika aku sudah mbolos sekolah pinjem Sepedamotor kawan ( maklum ora nduwe dewe) terus main gitar sama konco-konco atau kluyuran kemana-mana. Suka ku cuman main band di SMP dan SMPP tapi aku bukan selebritis macem Ian Antono, Ahmad Albar, Gito Rollies Atau Ikang Fauzi.
Aku ngeluyur di Aceh dengan maksud dan tujuan agar bisa berubah dari kebiasaan yang aku lakukan di Jawa. Ya, mungkin sudah garis hidupku kalau aku hidup, temukan Jodoh, Buat Keluarga Sendiri di Aceh. Keluargaku sekarang komposisinya 4 ( empat ) perempuan dan 1 ( satu ) Laki - Laki. Maksudnya. Anak ku 2 ( dua ) cewek, 1 (satu ) Bojoku, 1 ( satu ) Mertua PerempuanKu dan 1 ( satu ) aku lanang sendiri. Ya otomatis dalam rumah atau keluargaku Akulah Yang Paling Gnteng, Maco dan Jagoan. ( Maklum aku kan Lanang Dewean).
Aku ngeluyur di Aceh dengan maksud dan tujuan agar bisa berubah dari kebiasaan yang aku lakukan di Jawa. Ya, mungkin sudah garis hidupku kalau aku hidup, temukan Jodoh, Buat Keluarga Sendiri di Aceh. Keluargaku sekarang komposisinya 4 ( empat ) perempuan dan 1 ( satu ) Laki - Laki. Maksudnya. Anak ku 2 ( dua ) cewek, 1 (satu ) Bojoku, 1 ( satu ) Mertua PerempuanKu dan 1 ( satu ) aku lanang sendiri. Ya otomatis dalam rumah atau keluargaku Akulah Yang Paling Gnteng, Maco dan Jagoan. ( Maklum aku kan Lanang Dewean).
Langganan:
Postingan (Atom)


