GPS ( Geographic Position System ) suatu perangkat keras yang biasanya dipakai untuk mengetahui suatu tempat yang sangat diperlukan. Entah untuk cari tempat tujuan, arah maupun iventaris suatu lokasi. Kebanyakan yang dipakai kalayak umum GPS hanya sebagai alat untuk menetukan arah maupun lokasi.
GPS bisa kita gunakan untuk membuat peta. Entah itu Peta dengan tampitan Jadul, Peta dengan tampilan Satelit atau pun Peta dengan Tampilan Eart. Garis besarnya GPS bisa kita gunakan untuk membuat seperti TAMPILAN SEBELAH KANAN ATAS blog ini.
Minggu, 23 Januari 2011
Sabtu, 08 Januari 2011
Yudisial Review Calon Independent Aceh
Dengan Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Soal Calon Independent Di Aceh, sangat memberi Asa/Harapan Bagi Meraka - Mereka yang ingin Unjuk Gigi di Arena Pemilukada di Prov. Aceh. Bagi Calon Kadindat Pemilukada Keputusan Makamah konstitusi yang meloloskan Yudisial Review Calon Independent Kemenangan Awal mereka keluar dari Lubang Jarum Menghadapi Peraturan Peraturan KPU Pasal 58 No.13 Tahun2010 yang merupakan Revisi dari Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009.
Dengan Mahalnya Negosiasi Calon Kadindat dengan Partai Politik yang akan dipergunakan sebagai kendaraan untuk tampilnya Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah. Pencalonan independent adalah satu - satunya jalan yang bisa digunakan sebagai kendaraan Kadindat untuk tampil dalam Pemilukada guna menyalurkan Ego dan Hayalnya untuk menjadi seorang pemimpin esekutif.
Dalam praktek hari - hari, Seorang Kadindat dari jalur Independent jika dikerjakan dan dilaksanakan secara benar adalah suatu hal yang sangat menguntungkan bagi Kadindat untuk mengetahui sampai tingkatan mana Kadindat Independen dimaui dan diinginkan oleh pendukungnya.
Memang, untuk lolosnya seorang kadindat cara paling efektif adalah menggunakan kendaraan dari Partai Politik. Terlepas dari Paratai politik yang punya kursi di Legislatif atau tidak. Karena Tuntutan Aturan yang ada Partai tersebut asal bisa memenuhi 15% dari Jumlah Kursi legislatif atau 15% dari suara hasil Pemilu yang telah dilaksanakan. Keuntungan dari Kadindat yang sudah Jorok Niatannya untuk Menang, Keuntungan yang Paling Baik Menggunakan kendaraan ini." Jika menang di Pemilukada Meraka Pelaku Eksekutif dan Legislatif akan lancar hubungannya untuk Kong Kalikong Nang Nisor Bokong Akhir e Nyolong."
Lha, kelemahan dari Calon Independent jika memenangkan Pemilukada, kebalikan dari Kadindat yang menggunakan kendaraan Partai Politik. Legislatif yang bahasa kerennya Dewan Perwakilan Rakyat sudah merasa diremehkan. Apapun ceritanya Ini adalah ganjalan yang akan menggajal jika Kadindat Independent Memenangkan Pemilukada. Esekutif akan mendapat Ganjalan dikarenakan Legislatif mempunyai Fungsi Anggaran dan Pengawasan. Otomatis Kadindat Independent Akan kerepotan kalau mau adakan Kong Kalikong Nang Nisor Bokong sing Akhir e Nyolong.
Dengan Mahalnya Negosiasi Calon Kadindat dengan Partai Politik yang akan dipergunakan sebagai kendaraan untuk tampilnya Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah. Pencalonan independent adalah satu - satunya jalan yang bisa digunakan sebagai kendaraan Kadindat untuk tampil dalam Pemilukada guna menyalurkan Ego dan Hayalnya untuk menjadi seorang pemimpin esekutif.
Dalam praktek hari - hari, Seorang Kadindat dari jalur Independent jika dikerjakan dan dilaksanakan secara benar adalah suatu hal yang sangat menguntungkan bagi Kadindat untuk mengetahui sampai tingkatan mana Kadindat Independen dimaui dan diinginkan oleh pendukungnya.
Memang, untuk lolosnya seorang kadindat cara paling efektif adalah menggunakan kendaraan dari Partai Politik. Terlepas dari Paratai politik yang punya kursi di Legislatif atau tidak. Karena Tuntutan Aturan yang ada Partai tersebut asal bisa memenuhi 15% dari Jumlah Kursi legislatif atau 15% dari suara hasil Pemilu yang telah dilaksanakan. Keuntungan dari Kadindat yang sudah Jorok Niatannya untuk Menang, Keuntungan yang Paling Baik Menggunakan kendaraan ini." Jika menang di Pemilukada Meraka Pelaku Eksekutif dan Legislatif akan lancar hubungannya untuk Kong Kalikong Nang Nisor Bokong Akhir e Nyolong."
Lha, kelemahan dari Calon Independent jika memenangkan Pemilukada, kebalikan dari Kadindat yang menggunakan kendaraan Partai Politik. Legislatif yang bahasa kerennya Dewan Perwakilan Rakyat sudah merasa diremehkan. Apapun ceritanya Ini adalah ganjalan yang akan menggajal jika Kadindat Independent Memenangkan Pemilukada. Esekutif akan mendapat Ganjalan dikarenakan Legislatif mempunyai Fungsi Anggaran dan Pengawasan. Otomatis Kadindat Independent Akan kerepotan kalau mau adakan Kong Kalikong Nang Nisor Bokong sing Akhir e Nyolong.
Sabtu, 01 Januari 2011
PRA PEMILUKADA KABUPATEN
Jadwal Pemilukada Untuk Prov. Aceh dan Kabupatennya belum ada dalam daftar KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) tapi Gunjingannya sudah Bergaung di Tingkat Warung Kopi, Tempat Tongkrongan dan di tempat - tempat ngumpul masyarakat. Banyak yang membicarakan bahwa Si Polan telah berpasangan dengan Si Polin dengan memakai kendaraan Politik dari Partai Politik yang mempunyai wakil di Legislatif yang mayoritas, ada yang mengatakan Si A bergandengan dengan Si B lewat jalur Partai Politik yang punya wakil di Legislatif + Partai Politikyang tak mempunyai wakil di Legislatif , bahkan ada yang mengatakan Si Jo bersama dengan Si Ji memakai Kumpulan Partai - Partai Gurem yang tak mempunyai wakil di Legislatif . Yang lebih seru lagi ada komentar yang mengatakan bahwa di Aceh Tidak Akan Ada Pasangan yang bisa memakai Jalur Independen/Perseorangan. Kata Mereka - sesuai dengan Undang - Undang No. 11 Tentang Pemerintahan Aceh , Aceh itu memiliki Patai Lokal maka dalam Pemilukada jalur independen/perseorangan tak ada lagi.
Mencermati Gujingan tersebut memang Bakal Calon Pemilukada dapat melalui jalur tersebut jika Mengacu pada peraturan KPU No.68 tahun 2009 http://www.kpu.go.id/ Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah :
Pasal 3
Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, adalah :
a. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan; dan
b. Pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Pasal 4
(1) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan :
a. memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau
b. memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Perolehan jumlah kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serta disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009 sebelum pendaftaran bakal pasangan calon serta Pimpinan DPRD yang bersangkutan.
(3) Gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan :
a. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau
b. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau
c. gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan.
(4) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penghitungan pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partaipolitik tersebut dan menghitung/menetapkan jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan jumlah kursi DPRD.
(5) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/ menetapkan prosentasenya.
(6) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan prosentasenya.http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=6297&Itemid=113
Gunjingan - Gunjingan Soal Pemilukada kebanyakan Dilakukan Oleh Para Pakar Politik dan Para Ahli Nujun Kelas Bawah ( karena tak pernah berkiprah dalam tingkat Provinsi ataupun Nasional ) dengan segala teori dan ramalan serta analisa mereka, padahal Para Pakar Politik dan Ahli Nujun ini ada yang pernah menjadi peserta kompetisi Sewaktu PEMILU LESGILATIF dan ada yang pernah menjadi Tim Sukses ( TS ) hasilnya tidak sesuai dengan yang di GUNJINGKAN bahkan ada yang sangat mengecewakan .
Langganan:
Postingan (Atom)

