Sabtu, 08 Januari 2011

Yudisial Review Calon Independent Aceh

Dengan Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Soal Calon Independent Di Aceh, sangat memberi Asa/Harapan Bagi Meraka - Mereka yang ingin Unjuk Gigi di Arena Pemilukada di Prov. Aceh. Bagi Calon Kadindat Pemilukada Keputusan Makamah konstitusi yang meloloskan Yudisial Review Calon Independent Kemenangan Awal mereka keluar dari Lubang Jarum Menghadapi Peraturan Peraturan KPU Pasal 58 No.13 Tahun2010 yang merupakan Revisi dari Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009.


Dengan Mahalnya Negosiasi Calon Kadindat dengan Partai Politik yang akan dipergunakan sebagai kendaraan untuk tampilnya Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah. Pencalonan independent adalah satu - satunya jalan yang bisa digunakan sebagai kendaraan Kadindat untuk tampil dalam Pemilukada guna menyalurkan Ego dan Hayalnya untuk menjadi seorang pemimpin esekutif.
Dalam praktek hari - hari, Seorang Kadindat dari jalur Independent jika dikerjakan dan dilaksanakan secara benar adalah suatu hal yang sangat menguntungkan bagi Kadindat untuk mengetahui sampai tingkatan mana Kadindat Independen dimaui dan diinginkan oleh pendukungnya.

Memang, untuk lolosnya seorang kadindat cara paling efektif adalah menggunakan kendaraan dari Partai Politik. Terlepas dari Paratai politik yang punya kursi di Legislatif atau tidak. Karena Tuntutan Aturan yang ada Partai tersebut asal bisa memenuhi 15% dari Jumlah Kursi legislatif atau 15% dari suara hasil Pemilu yang telah dilaksanakan. Keuntungan dari Kadindat yang sudah Jorok Niatannya untuk Menang, Keuntungan yang Paling Baik Menggunakan kendaraan ini." Jika menang di Pemilukada Meraka Pelaku Eksekutif dan Legislatif akan lancar hubungannya untuk Kong Kalikong Nang Nisor Bokong Akhir e Nyolong."

Lha, kelemahan dari Calon Independent jika memenangkan Pemilukada, kebalikan dari Kadindat yang menggunakan kendaraan Partai Politik. Legislatif yang bahasa kerennya Dewan Perwakilan Rakyat sudah merasa diremehkan. Apapun ceritanya Ini adalah ganjalan yang akan menggajal jika Kadindat Independent Memenangkan Pemilukada. Esekutif akan mendapat Ganjalan dikarenakan Legislatif mempunyai Fungsi Anggaran dan Pengawasan. Otomatis Kadindat Independent Akan kerepotan kalau mau adakan Kong Kalikong Nang Nisor Bokong sing Akhir e Nyolong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar